PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.
Kali ini, penggeledahan dilakukan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, tepatnya pada Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli yang berada di lantai 1. Kantor tersebut berlokasi di kawasan Boom Baru, Jalan Mayor Memet Sastra Wirya Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Barang bukti yang disita meliputi satu unit telepon genggam, tiga amplop berisi uang tunai sebesar Rp28.450.000, beberapa amplop bekas penyimpanan uang, serta sejumlah dokumen terkait,” ujar Vanny.
Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dalam mengungkap dugaan praktik korupsi di sektor pelayaran tersebut.
Vanny menambahkan, proses penggeledahan berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya hambatan di lapangan.
“Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam rangkaian penyidikan yang sama, tim Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, termasuk rumah saksi. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti seperti empat unit telepon seluler, satu unit iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor Harley-Davidson, berikut dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Pengusutan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Sumsel dalam menindak tegas dugaan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya negara.