Setelah dinilai sesuai, petugas mengamankan NS dan membawanya ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, NS mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu helai pakaian milik tersangka, satu helai pakaian milik korban, serta satu keping media penyimpanan yang berisi rekaman video dugaan kekerasan yang sebelumnya beredar di media sosial.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, kepolisian memberikan perhatian terhadap setiap dugaan kekerasan yang mengancam keselamatan anak.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak. Kami mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” ujar Nandang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.