Video Kekerasan terhadap Balita Viral, ART di Talang Jambe Ditangkap Polda Sumsel

Tersangka NS (37) diamankan personel Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel setelah diduga melakukan kekerasan terhadap anak majikannya di kawasan Talang Jambe, Palembang. Penangkapan dilakukan setelah rekaman dugaan kekerasan terhadap korban viral di media sosial.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NS (37) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak majikannya.

NS diamankan polisi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB, setelah rekaman video dugaan kekerasan terhadap seorang balita berusia 2 tahun 11 bulan tersebut viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang. Kasus tersebut diketahui keluarga korban pada Rabu (16/9/2026) dini hari.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah tersangka menghubungi ibu korban melalui pesan singkat dan mengakui telah memukul korban karena menolak makan.

Saat kejadian, ibu korban sedang berada di luar kota. Setelah mendapat informasi tersebut, ibu korban segera kembali ke Palembang dan meminta agar anaknya diserahkan kepada keluarga.

Pada hari berikutnya, keluarga korban menerima rekaman video dari seorang tetangga. Dalam video tersebut, terlihat dugaan tindakan kekerasan terhadap korban yang dilakukan oleh tersangka.

“Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat memukul, menampar, dan mencekik korban hingga menangis, dengan korban mengalami memar pada bagian dagu,” kata Kombes Pol Andes Purwanti, Sabtu (19/9/2026).

Atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan setelah memperoleh laporan serta informasi mengenai video dugaan kekerasan yang beredar di media sosial.

Tim Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel kemudian melakukan identifikasi dan pencarian terhadap terduga pelaku.

Hasilnya, petugas menemukan seseorang yang memiliki ciri-ciri menyerupai orang dalam rekaman video di kawasan Kemuning, Jalan R. Sukamto, Palembang, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.

Saat hendak diamankan, orang tersebut disebut terlihat berupaya melarikan diri. Petugas kemudian mencocokkan ciri-ciri yang bersangkutan dengan foto dan rekaman video yang telah diperoleh.

Setelah dinilai sesuai, petugas mengamankan NS dan membawanya ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, NS mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu helai pakaian milik tersangka, satu helai pakaian milik korban, serta satu keping media penyimpanan yang berisi rekaman video dugaan kekerasan yang sebelumnya beredar di media sosial.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, kepolisian memberikan perhatian terhadap setiap dugaan kekerasan yang mengancam keselamatan anak.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak. Kami mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitar dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” ujar Nandang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT