Andes menegaskan, seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Karena itu, pendekatan yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek pemulihan dan perlindungan hak anak.
“Setiap anak yang berhadapan dengan hukum memiliki hak yang wajib dilindungi. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, humanis, dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi masa depan anak, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 33 Palembang, Nurbaiti, S.Pd., M.Pd., mengaku prihatin atas peristiwa yang melibatkan dua siswinya tersebut. Menurutnya, usia remaja membuat kondisi emosional para siswa masih labil sehingga membutuhkan penanganan yang bijaksana.
“Kejadian ini sudah menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Palembang dan Dinas Pendidikan. Saat ini kami masih berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.