PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumatera Selatan memfasilitasi mediasi dalam kasus dugaan perundungan (bullying) yang melibatkan dua siswi SMP Negeri 33 Palembang. Meski mediasi telah dilakukan, kepolisian menegaskan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Mediasi digelar di SMP Negeri 33 Palembang, Jumat (10/7/2026), dan dipimpin langsung Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti. Pertemuan tersebut mempertemukan keluarga korban dan keluarga anak yang diduga sebagai pelaku sebagai bagian dari upaya penyelesaian secara humanis dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Andes Purwanti menjelaskan, penanganan kasus dilakukan setelah beredarnya video yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap seorang siswi SMP hingga viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
“Kehadiran kepolisian merupakan bagian dari upaya penyelesaian perkara yang mengedepankan perlindungan anak sesuai prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB di luar gerbang SMP Negeri 33 Palembang. Anak berinisial S (13) diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban berinisial A (14) dengan cara menarik rambut dan menendang korban. Aksi tersebut direkam menggunakan telepon seluler dan kemudian tersebar luas di media sosial.
Dalam proses mediasi, keluarga anak yang diduga sebagai pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Namun, keluarga korban memilih belum menerima penyelesaian secara damai dan meminta pihak sekolah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati sikap keluarga korban dan memastikan seluruh proses penanganan tetap berjalan berdasarkan ketentuan hukum tanpa mengabaikan hak-hak anak,” tegas Andes.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan untuk merekam kejadian serta salinan video yang beredar di media sosial.
Andes menegaskan, seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Karena itu, pendekatan yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan aspek pemulihan dan perlindungan hak anak.
“Setiap anak yang berhadapan dengan hukum memiliki hak yang wajib dilindungi. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, humanis, dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi masa depan anak, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 33 Palembang, Nurbaiti, S.Pd., M.Pd., mengaku prihatin atas peristiwa yang melibatkan dua siswinya tersebut. Menurutnya, usia remaja membuat kondisi emosional para siswa masih labil sehingga membutuhkan penanganan yang bijaksana.
“Kejadian ini sudah menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Palembang dan Dinas Pendidikan. Saat ini kami masih berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga kini pihak sekolah belum memutuskan bentuk sanksi yang akan diberikan. Sekolah masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Pasca kejadian kami telah mendatangi rumah keluarga korban maupun keluarga anak yang diduga sebagai pelaku. Sebelum mengambil keputusan, sekolah akan menggelar rapat bersama untuk menentukan langkah yang tepat,” pungkasnya.