930 x 180 AD PLACEMENT

WNA Asal Malaysia Dianiaya di Dalam Lapas Kelas IIB Sekayu

750 x 100 AD PLACEMENT

SEKAYU, Topik Sumsel – Seorang Warna Negara Asing (WNA) asal Malaysia AF dianiaya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu pada Mei 2021 lalu, yakni saat membesuk rekannya yang merupakan seorang narapidana kasus narkotika.

Dalam kasus tersebut, terdapat lima pelaku yang semuanya merupakan narapidana Lapas Kelas IIB Sekayu. Kelima pelaku tersebut yakni MA (32), MRA (31), MM (25), HYM (36), dan IS (33). Dan kelima pelaku tersebut segera menjalani persidangan.

“Ya, kelima berkas para pelaku sudah dinyatakan P-21 (lengkap). Penyerahan tahap kedua itu dilakukan langsung oleh penyidik Mabes Polri kemarin,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Marcos MM Simaremare, melalui Kasi Pidum, Habibi, Selasa (18/1/2022).

Lanjut Habibi, untuk selanjutnya pihak kejaksaan saat ini sedang mempersiapkan berbagai administrasi untuk penyerahan berkas ke Pengadilan Negeri Sekayu agar segera menjalani persidangan. “Setelah tahap kedua, para narapidana tersebut langsung dikembalikan ke Lapas masing-masing,” lanjutnya.

Perlu diketahui, Saat itu, korban AF datang ke Indonesia atas permintaan pelaku MA. Korban datang melalui jalur laut secara ilegal menggunakan speedboat dan dijemput anak buah MA saat berada di perbatasan. Selanjutnya, korban dibawa ke Batam selama tiga hari.

Setelah menunggu, korban diperintahkan menemui pelaku MA yang saat itu berada di dalam Lapas Kelas IIB Sekayu. Tak lama kemudian, korban diajak ke dalam Lapas dan di dalam Lapas korban mendapatkan intimidasi, pengancaman, pemukulan atau penganiayaan, penusukan dan pemotongan jari kelingking tangan kanan hingga putus oleh para pelaku.

“Perkara ini diungkap oleh Mabes Polri dan dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung. Karena lokasi kejadiannya di Muba, maka untuk proses persidangan nya dilimpahkan ke Kejari Muba,” sambung Habibi.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 333 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (win)

 

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT