Sedangkan, Hairad juga menjelaskan, yang selama ini gaji dosen dan karyawan tersebut memang dibayar oleh pihak Pemda. Uang SPP Mandiri yang sebelumnya digunakan untuk keperluan lainnya. “SPP Mandiri yang selama ini dibayarkan untuk tunjangan dan peralatan Poltek Sekayu yang pengadaannya yang sejak tahun 2018 itu tidak pernah dianggarkan lagi oleh pihak Pemda,” jelasnya.
Tidak hanya itu, uang tersebut juga digunakan untuk honor mengajar para Dosen. “Dosen itu mempunyai gaji pokok yang dibayar Pemda sebelumnya, tapi jam wajibnya hanya selama 6 jam. Jadi, kalau dosen ngajar 30 jam itu artinya 24 jam sisanya pihak yayasan lah yang membayar,” tuturnya.
Hairad juga membenarkan mengenai unit-unit usaha yang didirikan seperti Hidroponik, pembuatan kolam dan peternakan ikan merupakan dibuat dari uang yayasan. “Ya benar, yayasan kalau mau mandiri harus mempunyai unit usaha dong. Kalu dibangun green house bisa nanam sayur bisa dijual kan bisa jadi pemasukan bagi yayasan, masak uang Poltek itu seluruhnya harus dihabiskan untuk konsumtif,” bebernya.
Kepada Pihak Pemerintah, Hairad berharap, agar tetap bertanggung jawab sampai mahasiswa tingkat akhir menyelesaikan tugas akhirnya. “Karena sampai sekarang Perda itu masih berlaku bahwa Pemda itu wajib membantu Poltek sampai mandiri,” harapnya.
Hairad juga berharap kepada Mahasiswa, sampai saat ini pihaknya merasa tidak ada haknya yang tidak dipenuhi. “Nah kalau hak dosen, kalu untuk honor penguji sudah disampaikan sejak 26 Juli 2022 lalu bahwa honor akan dibayarkan setelah mahasiswa selesai dengan proses pembimbingan,” tambahnya. (win)