“Harapan kita dengan melakukan Operasi Senjati Api Musi 2022 ini, kita bisa mencegah adanya kekerasan-kekerasan dengan menggunakan senjata api rakitan ini”, ujarnya.
“Kami juga berharap kepada seluruh masyarakat yang dalam hal ini masyarakat di Kabupaten Muba khususnya, agar dapat menyerahkan apabila memiliki senjata api rakitan ini sebelum kita ambil dengan paksa dak diproses dengan hukum”, pungkasnya.
Kepada 9 tersangka akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 yang ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (win)