Tersandung Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan, Petani di Muba Resmi Jadi Tersangka

Petugas Satreskrim Polres Musi Banyuasin menunjukkan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta perlengkapan amunisi yang disita dari tersangka Johan, warga Desa Sungai Batang, Kecamatan Sekayu, dalam Operasi Senpi Musi 2026.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Senpi Musi 2026.

Seorang petani berinisial J (53), warga Desa Sungai Batang, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diamankan bersama sepucuk senjata api rakitan laras panjang dan sejumlah perlengkapan amunisi.

Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun I RT 001 Desa Sungai Batang, Kecamatan Sekayu.

“Tersangka berhasil diamankan dalam rangka pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang disimpan di dapur rumah tersangka,” ujar AKP Hutahaean.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas terhadap dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan di kediaman tersangka, polisi menemukan senpi rakitan beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan sebagai amunisi.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT