Selain senjata api rakitan laras panjang, petugas turut menyita barang bukti berupa 22 butir potongan timah kecil, satu gumpar sabut kelapa, satu botol bubuk mesiu, satu kaleng rokok, sembilan buah klip, satu potongan bambu kecil, satu wadah bertutup warna pink, serta satu bungkus senawa.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui senjata api rakitan tersebut adalah miliknya. Kepada penyidik, ia berdalih senjata tersebut digunakan untuk menjaga kebun dari gangguan hama.
Meski demikian, kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan dan penguasaan senjata api, amunisi, bahan peledak, maupun bahan berbahaya lainnya tanpa hak.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melengkapi berkas perkara yang selanjutnya akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).