PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan jasa pemanduan kapal di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, saat ditemui di sela kegiatan pada Rabu (24/6/2026).
Menurut Ketut, pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut dilakukan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan dan mendalami berbagai kebijakan yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
“Yang bersangkutan sebelumnya sudah dua kali dipanggil. Pada panggilan pertama meminta penundaan, sedangkan pada pemanggilan kali ini hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Ketut.
Ia menjelaskan, penyidik tidak hanya meminta keterangan dari Dodi Reza Alex Noerdin. Sejumlah pejabat maupun pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan jasa pemanduan kapal di Sungai Lalan juga akan dimintai keterangan.