Kejati Sumsel, lanjut Ketut, saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan besaran kerugian negara sekaligus memperjelas pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Hampir seluruh pejabat yang terkait dalam perkara ini akan kami panggil dan periksa. Termasuk siapa saja yang nantinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.
Diketahui, perkara ini bermula dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang pemanduan kapal di perairan Sungai Lalan.
Dalam regulasi tersebut, kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan diwajibkan menggunakan jasa pemanduan kapal tugboat. Kebijakan itu kemudian dijalankan melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin dengan pihak swasta.
Pada 2019, jasa pemanduan tersebut dikelola oleh CV R dan kemudian dilanjutkan oleh PT A pada tahun 2024.
Dalam praktiknya, setiap kapal tongkang yang melintas diduga dikenakan biaya jasa pemanduan berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per perjalanan. Namun, pungutan tersebut diduga tidak masuk ke kas daerah sebagaimana mekanisme penerimaan daerah yang berlaku.