Penyidik menduga praktik tersebut menghasilkan keuntungan yang tidak sah hingga mencapai sekitar Rp160 miliar. Nilai tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik sembari menunggu hasil audit resmi dari BPKP.
Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut akan dimintai keterangan guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.