Asmara Segitiga di Kafe Berakhir Tragis, Pria di Kikim Selatan Tewas Ditikam Rival

E (28), tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Wiwin Andika (53), diamankan di Polres Lahat.
750 x 100 AD PLACEMENT

LAHAT, Topik Sumsel Perselisihan yang dipicu rasa cemburu terhadap seorang wanita penghibur berujung maut di Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.

Seorang pria bernama Wiwin Andika (53), warga Desa Jajaran Baru, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh E (28), warga Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi di Pondok Cafe, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Korban mengalami luka serius akibat serangan yang dilakukan pelaku. Meski sempat menjalani perawatan medis, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Empat Lawang.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ridho Pradani SPd SH mengungkapkan, motif penganiayaan diduga dipicu rasa sakit hati dan cemburu pelaku setelah mengetahui wanita yang sebelumnya menemaninya terlihat bersama korban pada malam berikutnya.

“Pelaku diduga terbakar emosi setelah melihat wanita yang menjadi incarannya bersama korban. Pertikaian kemudian terjadi hingga berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia,” ujar AKP Ridho Pradani, Senin (2/6/2026).

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan masuk dalam pencarian polisi. Namun sebelum berhasil ditangkap, pihak keluarga memilih menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian.

“Pelaku diserahkan oleh keluarganya kepada pihak kepolisian pada Minggu dini hari. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

AKP Ridho menambahkan, pelaku melakukan penganiayaan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT