Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai turut serta atau membantu melakukan tindak pidana serta ketentuan mengenai kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang maupun nyawa orang lain.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut untuk melengkapi berkas serta mendalami aktivitas pengelolaan minyak ilegal di lokasi kejadian.