Api selanjutnya menyambar bak penampungan minyak serta pipa pembuangan gas sehingga menyebabkan kebakaran.
Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M., mewakili Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi, S.H., mengatakan sejumlah barang bukti turut diamankan dalam perkara tersebut.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah tameng, satu buah canting, dua buah pipa paralon bekas terbakar, satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi N 6606 JH, tiga unit mesin sedot bekas terbakar, satu buah selang bekas terbakar, satu unit tiang stager, dua unit katrol, serta cairan yang diduga minyak bumi sebanyak kurang lebih 20.000 liter,” ujar Hutahaean.
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan ketentuan terkait kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama.