MUBA, Topik Sumsel — Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran bak penampungan minyak ilegal dan pipa pembuangan gas di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kebakaran tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Kobaran api membakar bak penampungan minyak ilegal serta pipa pembuangan gas. Beruntung, api berhasil dipadamkan dan kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IN (27), warga Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa; HI (31), warga Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur; GN (28), warga Dusun IV Desa Keban I; serta YI (49), warga Dusun III Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Muba.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kebakaran diduga terjadi saat proses pemindahan atau overtap minyak bumi dari bak penampungan ke mobil menggunakan mesin penyedot.
Saat proses pemindahan berlangsung, diduga terjadi kebocoran pada bagian seal pump atau mechanical seal. Minyak bumi kemudian keluar melalui bagian pompa dan mengenai mesin yang dalam kondisi panas hingga memicu munculnya api.