“Barang bukti terdiri dari beberapa varian harga, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp8 juta per kemasan. Selain itu, juga ditemukan tembakau sintetis senilai Rp1,2 juta,” jelasnya.
Tak hanya itu, polisi juga menyita peralatan pendukung, seperti alat suntik untuk memindahkan cairan sintetis, lima botol kosong ukuran 10 ml, serta 80 botol kecil ukuran 5 ml yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Di hadapan penyidik, tersangka CH mengaku baru sekitar dua hingga tiga bulan menjalankan bisnis ilegal tersebut. Ia mendapatkan barang dari seorang bandar melalui media sosial Instagram tanpa pernah bertemu langsung.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP CS Panjaitan, menambahkan bahwa tersangka menyewa kamar kos di kawasan Demang Lebar Daun sebagai tempat operasional.
“Tersangka masih tergolong baru dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan menyasar kalangan mahasiswa serta warga sekitar,” kata Panjaitan.
Menurut pengakuan tersangka, transaksi dengan bandar dilakukan sebanyak tiga hingga empat kali. Sistem pemesanan dilakukan secara daring, dan barang dikirim tanpa pertemuan langsung.