“Jaringan ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pemasok utama,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka CH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.