930 x 180 AD PLACEMENT

Baru Belajar Jadi Pengedar, Pemuda OKU Timur Ditangkap Edarkan Tembakau Gorila via Instagram

Tersangka CH (27) beserta barang bukti tembakau sintetis yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sumsel dugrebek di kamar kos kawasan Ilir Barat I Palembang.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel– Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggerebek sebuah kamar kos di kawasan Jalan Lingkar Istana, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada 29 April 2026.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial CH (27), warga Mojosari, Kabupaten OKU Timur, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis atau dikenal sebagai “tembakau gorila”.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengungkapkan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di salah satu indekos di kawasan Demang Lebar Daun.

“Informasi yang masuk langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah dinyatakan valid, tim bergerak dan menggerebek kamar kos yang dihuni tersangka,” ujar Yulian, Selasa (5/5/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat botol spray berisi cairan sintetis serta tiga paket tembakau sintetis siap edar. Jika ditaksir, nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp11 juta.

“Barang bukti terdiri dari beberapa varian harga, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp8 juta per kemasan. Selain itu, juga ditemukan tembakau sintetis senilai Rp1,2 juta,” jelasnya.

Tak hanya itu, polisi juga menyita peralatan pendukung, seperti alat suntik untuk memindahkan cairan sintetis, lima botol kosong ukuran 10 ml, serta 80 botol kecil ukuran 5 ml yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Di hadapan penyidik, tersangka CH mengaku baru sekitar dua hingga tiga bulan menjalankan bisnis ilegal tersebut. Ia mendapatkan barang dari seorang bandar melalui media sosial Instagram tanpa pernah bertemu langsung.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP CS Panjaitan, menambahkan bahwa tersangka menyewa kamar kos di kawasan Demang Lebar Daun sebagai tempat operasional.

“Tersangka masih tergolong baru dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan menyasar kalangan mahasiswa serta warga sekitar,” kata Panjaitan.

Menurut pengakuan tersangka, transaksi dengan bandar dilakukan sebanyak tiga hingga empat kali. Sistem pemesanan dilakukan secara daring, dan barang dikirim tanpa pertemuan langsung.

“Jaringan ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pemasok utama,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka CH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT