BABAT SUPAT, Topik Sumsel – Melihat dari kondisi keuangan Kabuapten Musi Banyuasin (Muba) dinilai cukup baik, namun hal tersebut dinilai tidak sehat dalam jangka panjang. Tidak ada lain daerah yang sehat dimanapun di dunia ini yang mampu memandirikan keuangannya dengan kemampuan sendiri kecuali dengan pajak daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh PLT Bupati Muba Beni Hernedi SIP seusai acara Gebyar Patuh Pajak Daerah Tahun 2022, di Desa Suka Maju Kecamatan Babat Supat, Selasa (29/3/2022).
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Kabupaten Musi Banyuasin memiliki APBD yang cukup besar Rp. 3-3,5 triliun, akan tetapi hanya 10% dari APBD merupakan Pendapatan Asli Daerah, artinya Kabupaten Musi Banyuasin masih bergantung kepada Pemerintah Pusat, yakni melalui dana bagi hasil minyak dan gas bumi. Untuk itu diperlukan usaha yang maksimal dalam optimalisasi peningkatan pendapatan daerah sehingga dapat mengurangi ketergantungan kita terhadap Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Beni menegaskan, kepada seluruh petugas yang melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah agar tidak terlibat dalam praktek korupsi atau pungutan liar dalam jenis apapun.
“Saya tegaskan kepada seluruh petugas yang memungut pajak jangan pernah terlibat korupsi, pungutan liar ataupun bentuk kongkalikong lainnya”, tegasnya.
Sementara, Kepala BPPRD Muba Haryadi SE MSi mengungkapkan pada tahun 2022 target PAD Muba sebesar Rp. 388.258.361.000, khusus pajak daerah Rp. 90.755.404.000 dimana setiap tahun terjadi peningkatan PAD 5%.
“Gebyar tahun patuh pajak 2022 merupakan agenda rutin BPPRD Muba yang dilakukan setiap tahun sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi masyarakat maupun badan usaha dalam meningkatkan PAD. Dalam kondisi Pandemi Covid-19 ini BPPRD Muba tetap konsisten meningkatkan PAD dan terus mengembangkan inovasi serta kerjasama dengan berbagai pihak diantaranya MoU dengan PT PLN Unit Induk Wilayah Sumsel, Jambi dan Bengkulu UP3 Palembang, Kejaksaan Negeri, PT Mutiara Bintang Abadi, PT Bank BRI, dan Bank Sumsel Babel”, kata Haryadi.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pada kegiatan tersebut dilaksanakan penyerahan penghargaan pajak daerah, yakni diberikan kepada 3 (tiga) kecamatan berprestasi dalam pengelolaan PBB tahun 2021, 45 desa dan kelurahan, 16 perusahaan, 4 (empat) KPKS KUD, 6 (enam) wajib pajak PBB, 115 wajib pajak lainnya, dan 3 (tiga) piagam punishment diberikan kepada UPT BPPRD dengan realisasi PBB terendah tahun 2021.
“Kegiatan hari ini diselenggarakan di Desa Suka Maju Kecamatan Babat Supat, lokasi ini dipilih karena memiliki potensi yang cukup besar dalam mendukung penerimaan daerah Kabupaten Muba”, pungkasnya.(win)