“Tindakan tersebut dilakukan karena tersangka berupaya melarikan diri saat proses pengembangan perkara. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Hutahaean.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam milik korban, satu buah kunci kontak sepeda motor, serta satu helai jaket warna biru dongker bertuliskan Australia yang diduga terkait dengan aksi kejahatan tersebut.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Babat Supat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih terus memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi begal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan (curas).