Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Senin malam, 30 Maret 2026, dengan korban seorang anak perempuan berinisial NA (13).
Penyidik mengungkapkan, sebelum kejadian korban dijemput oleh seorang rekannya. Namun di tengah perjalanan, korban ditinggalkan bersama kedua terduga pelaku. Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah penginapan di kawasan Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban. Setelah itu, korban dipulangkan menggunakan layanan transportasi daring menuju rumah rekannya.
Mengetahui peristiwa tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya salah seorang tersangka berhasil diamankan.
Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, selembar sprei dari lokasi kejadian, serta media penyimpanan berisi rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.