Buron Empat Bulan, Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap Polda Sumsel

Tim Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang tersangka berinisial A yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka ditangkap di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, sementara seorang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran penyidik.
750 x 100 AD PLACEMENT

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas utama Polda Sumatera Selatan.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor apabila mengetahui dugaan tindak pidana terhadap anak,” katanya.

Polda Sumsel memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara, sekaligus memburu seorang terduga pelaku lainnya yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pages: 1 2 3Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT