Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas utama Polda Sumatera Selatan.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor apabila mengetahui dugaan tindak pidana terhadap anak,” katanya.
Polda Sumsel memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara, sekaligus memburu seorang terduga pelaku lainnya yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.