Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga membacok korban sebanyak tiga kali hingga mengenai bagian kening kanan, kepala bagian atas, dan belakang kepala. Luka yang dialami korban menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Keluang AKP Apriansyah bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba IPDA Hermansyah SH dan personel lainnya.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi. Tersangka mengaku sakit hati karena korban disebut kerap melakukan perundungan (bullying) serta memfitnah dirinya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pembunuhan dan kini ditahan di Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.