MUBA, Topik Sumsel — Kerja cepat tim gabungan dari Polsek Sanga Desa, Satreskrim Polres Musi Banyuasin, dan Jatanras Polda Sumsel akhirnya membuahkan hasil.
Dalam waktu 2 x 24 jam pasca penemuan mayat laki-laki dalam karung di area sawah yang menggemparkan warga Dusun I, Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban RM (39), warga Kelurahan Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, ketika warga menemukan sebuah karung mencurigakan di area sawah milik salah satu warga Desa Ngulak III. Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, isi karung tersebut ternyata adalah sesosok mayat laki-laki. Hasil identifikasi kemudian mengonfirmasi bahwa korban adalah RM.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, korban sempat pamit meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor Suzuki Smash miliknya. Namun, korban tidak kunjung pulang hingga keesokan harinya.
Pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, motor milik korban ditemukan terparkir di kebun warga bernama Elvis.
Keluarga korban yang khawatir kemudian melapor kepada aparat desa pada 22 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB, karena korban belum juga kembali setelah empat hari. Warga bersama keluarga kemudian melakukan pencarian dan akhirnya menemukan karung berisi mayat korban di area sawah sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama.
Hasil identifikasi Unit Identifikasi Satreskrim Polres Muba dan pemeriksaan di Puskesmas Ngulak menunjukkan sidik jari korban cocok dengan data RM, memastikan identitas korban secara resmi.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.H. membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Berkat kerja keras dan sinergitas antara Polsek Sanga Desa, Satreskrim Polres Muba, dan Jatanras Polda Sumsel, dalam waktu 2×24 jam setelah penemuan mayat, dua orang tersangka berhasil kami amankan. Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan untuk mendalami motif dan peran masing-masing,” ujar IPTU Joharmen.
Dua tersangka yang diamankan yakni Muhammad Pajri (45) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan UH (17) pelajar, warga Desa Ngulak III.
Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 pucuk senapan angin kaliber besar, 1 kantong plastik berisi amunisi proyektil kaliber 9,5 mm, dan 1 pasang sepatu bot yang digunakan oleh tersangka.
Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat korban dikenal sebagai warga yang aktif di lingkungan dan tidak memiliki catatan konflik dengan siapa pun. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya motif dendam, ekonomi, atau faktor lain di balik aksi keji ini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.