MUBA, Topik Sumsel — Setelah hampir 1(satu) bulan menghilang, akhirnya RR (40) warga Desa Teladan berhasil diciduk oleh unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Iptu Joharmen SH.MH, ditempat persembunyiannya di sebuah kontrakan di Kelurahan Cimindi Kecamatan Ciberem Kabupaten Cimahi, Jawa Barat pada hari Kamis (19/09/2024).
RR merupakan seorang tersangka kasus kepemilikan sumur minyak ilegal yang terbakar pada hari Sabtu (24/08/2024) di dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, yang seusai terjadi kebakaran tersangka langsung menghilang.
Kapolres Muba AKBP ListiyononDwi Nugroho SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH saat dikonfirmasi, Sabtu (21/09/2024), membenarkan telah melakukan penangkapan pemilik sumur minyak ilegal di Tanjung Dalam yang sempat menghilang sudah hampir satu bulan ini.
“Tersangka kami tangkap setelah kami lakukan penyelidikan tentang keberadaannya, dan Alhamdulillah kemarin pada hari Kamis (19/09/2024) sekira pukul 19.30 wib, tersangka kami tangkap ditempat persembunyiannya di Jawa barat,” ungkap Bondan.