
MUBA, Topik Sumsel — Pelarian Arwin(46) yang merupakan sopir pengangkut minyak ilegal dan menyebabkan lima rumah warga di Desa Talang Leban, Kecamatan Batanghari Leko, Muba, habis terbakar akhirnya terhenti di Provinsi Banten.
Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Muba berhasil menangkap Arwin pada 23 Desember 2022 lalu ditempat persembunyiannya yakni di Kampung Masigit Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
“Tidak hanya tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max nopol 9618 BC bekas terbakar, dua buah kerangka tedmon bekas terbakar, satu buah plat mobil Daihatsu Grandmax, dua buah potong kayu bekas terbakar, lima liter sampel minyak mentah dan satu unit mobil Toyota Calya yang terbakar,” ungkap Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio Andrian, Selasa (27/12/2022).
Dwi menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 53 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-8 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 188 KUHP. “Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, Denda sebanyak 60 Milyar Rupiuah,” tegasnya.
Sementara, diadapan awak media Arwin menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada 15 Desember 2022 lalu sekira pukul 06.00 WIB saat dirinya berangkat menuju Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, dengan membawa uang tunai tujuh juta rupiah untuk membeli minyak mentah.