Dua ASN di Muba Jalani Sidang TP-TGR

Sidang TP-TGR yang digelar di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Kamis (28/12/2023).
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menajalani sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) yang digelar di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Kamis (28/12/2023) lalu.

Kedua ASN yang menjalani sidang Tp-TGR tersebut dinyatakan bersalah dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara yang mereka timbulkan.

Majelis TP-TGR yang dipimpin Wakil Ketua Majelis Plt. Inspektur Inspektorat Muba Mirwan Susanto SE MM, Sekretaris Majelis Kepala BPKAD Muba H Zabidi SE, MM, dan Anggota Majelis Kepala BKPSDM Muba Drs Aidil Fitri Msi meminta kepada keduanya selaku tertuntut agar menyetorkan nilai kerugian negara dalam jangka waktu 14 dan 30 hari, atau menyerahkan fisik jaminan untuk dilanjutkan ke pelelangan, setelah sebelumnya tertuntut sudah menyerahkan jaminan.

“Ada dua kasus, yang satu hilang kendaraan dinas, satu lagi kekurangan volume dalam pekerjaan. Nah keduanya berdasarkan putusan harus menyetorkan kerugian negara,” ujar Tim Sekretariat Majelis TP-TGR Muba A. Zukashmir SSTP MEcDev.

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !