Pria yang akrab disapa Kashmir itu mengatakan kedua tertuntut sebelumnya sudah menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat selaku Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD). Baru selanjutnya dilanjutkan ke Sidang Majelis TP-TGR.
Sidang ini lanjut Kashmir dilakukan dalam rangka melaksanakan Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang kemudian diturunkan dalam aturan Perbup Muba Nomor 43 tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Lingkungan Pemkab Muba.
Dijelaskannya ada tiga jenis yang perkaranya diselesaikan sidang TP-TGR, yakni Sidang Majelis untuk proses pemeriksaan tindakan bukan melanggar hukum/kelalaian, Sidang Majelis dikarenakan Wanprestasi atas keputusan sidang sebelumnya dan terakhir Sidang Majelis dikarenakan keberatan atas Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS). “Kegiatan ini akan tetus dilaksanakan secara rutin setiap tahun, sebagai tindaklanjut LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI dan LHP Inspektorat,” ucapnya.