MUBA, Topik Sumsel — Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menajalani sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) yang digelar di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Kamis (28/12/2023) lalu.
Kedua ASN yang menjalani sidang Tp-TGR tersebut dinyatakan bersalah dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara yang mereka timbulkan.
Majelis TP-TGR yang dipimpin Wakil Ketua Majelis Plt. Inspektur Inspektorat Muba Mirwan Susanto SE MM, Sekretaris Majelis Kepala BPKAD Muba H Zabidi SE, MM, dan Anggota Majelis Kepala BKPSDM Muba Drs Aidil Fitri Msi meminta kepada keduanya selaku tertuntut agar menyetorkan nilai kerugian negara dalam jangka waktu 14 dan 30 hari, atau menyerahkan fisik jaminan untuk dilanjutkan ke pelelangan, setelah sebelumnya tertuntut sudah menyerahkan jaminan.
“Ada dua kasus, yang satu hilang kendaraan dinas, satu lagi kekurangan volume dalam pekerjaan. Nah keduanya berdasarkan putusan harus menyetorkan kerugian negara,” ujar Tim Sekretariat Majelis TP-TGR Muba A. Zukashmir SSTP MEcDev.
Pria yang akrab disapa Kashmir itu mengatakan kedua tertuntut sebelumnya sudah menjalani proses pemeriksaan oleh Inspektorat selaku Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD). Baru selanjutnya dilanjutkan ke Sidang Majelis TP-TGR.
Sidang ini lanjut Kashmir dilakukan dalam rangka melaksanakan Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang kemudian diturunkan dalam aturan Perbup Muba Nomor 43 tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Lingkungan Pemkab Muba.
Dijelaskannya ada tiga jenis yang perkaranya diselesaikan sidang TP-TGR, yakni Sidang Majelis untuk proses pemeriksaan tindakan bukan melanggar hukum/kelalaian, Sidang Majelis dikarenakan Wanprestasi atas keputusan sidang sebelumnya dan terakhir Sidang Majelis dikarenakan keberatan atas Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS). “Kegiatan ini akan tetus dilaksanakan secara rutin setiap tahun, sebagai tindaklanjut LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI dan LHP Inspektorat,” ucapnya.