Saat dilakukan interogasi, lanjut Yohan, kedua tersangka mengakui barang bukti berupa 26 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,09 gram tersebut adalah miliknya.
“Maka dari itu, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke polsek keluang,” lanjut Yohan.
Selain tersangka dan barang bukti shabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah plastik klip bening, uang tunai Rp. 648.000,-, 2 unit Handphone, 1 buah celana jeans pendek warna biru, dan uang tunai Rp. 200.000,-.
“Atas perbuatan kedua tersangka, kami sangkakan pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas dia.