“Anggota kami bersama ketua RT setempat kemudian mendatangi lokasi keberadaan pelaku CS yang sedang beristirahat di dalam rumah. Pelaku langsung dilakukan penangkapan kemudian dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Andes.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap MH yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, CS dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.