PALEMBANG, Topik Sumsel — Polda Sumatera Selatan mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan terhadap Christina (80), pensiunan guru asal Kecamatan Kemuning, Palembang. Korban diketahui tewas dijerat menggunakan tali, sebelum jasadnya dibakar oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.
Jasad Christina ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang di area perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada Selasa (27/1/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun Sik, mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan secara matang oleh tersangka utama, Yunas Gusworo (61).
“Pelaku sudah merencanakan pembunuhan sejak awal. Ia menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan alasan meminta diantar ke rumah temannya di kawasan Sukabangun,” ujar Johannes Bangun saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (28/1/2026).
Korban kemudian bersedia mengantar pelaku. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Kilometer 7 Palembang, pelaku menjerat leher korban menggunakan tali yang telah disiapkan sebelumnya hingga korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa jasad Christina ke perkebunan sawit di wilayah Tanjung Lago, Banyuasin. Di lokasi tersebut, korban dibaringkan di pinggir jalan kebun lalu dibakar oleh pelaku.
“Jenazah korban dibakar di lokasi tersebut dan ditinggalkan begitu saja oleh pelaku,” ungkap Johannes.
Tak hanya itu, pada malam hari setelah kejadian, pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk mengambil surat-surat kendaraan. Mobil milik korban kemudian dijual dengan harga Rp53 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan tiga tersangka. Selain Yunas Gusworo (61) yang ditangkap di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, polisi juga menangkap dua tersangka lain yakni JI (46) yang berperan menyimpan barang milik korban, serta S (57) yang diduga membantu menjual mobil korban.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Mitsubishi Mirage milik korban, satu unit telepon genggam merek Oppo, satu buah payung, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai sebesar Rp53 juta.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik guna mendalami peran masing-masing tersangka dan melengkapi berkas perkara.