PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit Siber berhasil membongkar sindikat manipulasi data elektronik untuk aktivasi IMEI ilegal pada ribuan handphone impor atau black market yang beroperasi di Kota Palembang.
Dalam pengungkapan yang disebut sebagai kasus pertama di Sumatera Selatan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik ilegal aktivasi IMEI perangkat telepon seluler impor.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listyono Dwi Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi mengenai maraknya penjualan iPhone inter atau black market yang telah dapat menggunakan jaringan operator seluler Indonesia melalui skema aktivasi IMEI turis.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan melakukan penyelidikan pada sebuah konter ponsel di kawasan Komplek Ruko Palembang Square yang diduga menyediakan jasa aktivasi IMEI ilegal bagi ponsel impor,” ujar AKBP Listyono saat konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah iPhone impor yang telah aktif menggunakan jaringan operator Indonesia. Pendalaman lebih lanjut mengungkap adanya jaringan yang secara sistematis melakukan manipulasi dokumen dan data elektronik untuk mendaftarkan IMEI secara ilegal.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR, RK, IJIS, dan BRW.
AR yang diduga menjadi otak utama sindikat ditangkap di Bali. Ia berperan melakukan aktivasi IMEI melalui situs MyRetail 3ID Travel-On For WNA Activation milik salah satu operator seluler dengan memanfaatkan data paspor warga negara asing (WNA) tanpa seizin pemiliknya.
Sementara RK merupakan pemilik konter ponsel di Palembang yang menerima permintaan aktivasi sinyal untuk iPhone impor dari pelanggan.
Selanjutnya, nomor IMEI perangkat diteruskan kepada tersangka IJIS yang bertugas mengoordinasikan proses registrasi ilegal tersebut. Adapun BRW berperan mengedit barcode IMEI agar sesuai dengan data yang akan digunakan dalam proses registrasi.
Dokumen hasil manipulasi kemudian dikirim kepada AR untuk diunggah ke sistem menggunakan identitas WNA sehingga perangkat impor tersebut dapat memperoleh sinyal operator seluler Indonesia.
“Dengan modus tersebut, handphone inter atau black market yang seharusnya tidak dapat digunakan di Indonesia bisa memperoleh akses jaringan seluler dan digunakan layaknya perangkat resmi,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, praktik ilegal tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Para pelaku menawarkan jasa aktivasi IMEI dengan tarif sekitar Rp250 ribu per perangkat untuk masa aktif selama tiga bulan.
Setelah masa aktif berakhir, pelanggan diwajibkan melakukan aktivasi ulang atau yang dikenal dengan istilah suntik IMEI agar perangkat tetap dapat terhubung ke jaringan operator Indonesia.
“Berdasarkan hasil pendalaman, diperkirakan sekitar 12 ribu unit handphone luar negeri telah diaktifkan secara ilegal. Dari aktivitas tersebut para pelaku diduga memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah,” ungkap AKBP Listyono.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik melakukan penindakan di sejumlah lokasi yang berada di Palembang, Batam, dan Bali.
Berbagai barang bukti turut diamankan, di antaranya akun aktivasi IMEI pada website MyRetail, sejumlah telepon genggam, rekening koran, akun surat elektronik, foto paspor WNA, barcode IMEI hasil manipulasi, kartu SIM, serta perangkat elektronik lainnya.
Penyidik juga menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi pemesanan jasa aktivasi IMEI ilegal beserta bukti transaksi pembayaran antara para tersangka dan pelanggan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri jaringan aktivasi IMEI ilegal yang diduga beroperasi lintas daerah.
AKBP Listyono mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli handphone impor ilegal yang diaktifkan melalui cara-cara melanggar hukum.
“Selain merugikan negara, praktik ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat, baik penyedia jasa maupun pengguna yang dengan sengaja memanfaatkan layanan ilegal tersebut,” tegasnya.