PALEMBANG, Topik Sumsel — Jaksa penuntut umum Kejari Muba, menghadirkan 11 orang saksi antaranya Camat di Muba dan PJOK, sebagai saksi sidang dugaan korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) pada Dinas PMD Muba tahun anggaran 2021.
Dalam kasus tersebut Jaksa menjerat empat terdakwa atas nama Richard Cahyadi, Muhzen Alhifzi, Riduan dan Muhammad Arief.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, saksi dicecar terkait penganggaran aplikasi SANTAN yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Kelurahan Musi Banyuasin tidak dilakukan musyawarah desa.
Selain itu, aplikasi SANTAN dianggap tidak perlu karena pada saat itu terjadi bencana Nasional yaitu pandemi Covid-19.
Awalnya Kajari Muba Roy Riady yang memimpin tim Jaksa Penuntut Umum mencecar para saksi soal Kepala Dinas PMD yang seharusnya mengetahui proses penganggaran dana desa.
“Saudara saksi semua ya, apakah Kepala Dinas PMD mengetahui proses penganggaran dana desa khususnya terkait aplikasi SANTAN ini,” tanya Roy Riady.