“Berdasarkan dengan laopran Lp / B – 33 / X / 2024 / SPKT / Sumsel / Muba / Sek sekayu Tgl 26 Oktober 2024, dan didapati bukti berupa tulang-menulang berserta barang bukti lainnya, dan mendapati informasi bahwa pelaku sedang dirumahnya, pelaku akhirnya bisa kita tahan,” beber Yudha.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku. Ia mengakui telah membunuh korban, dimana pelaku mengaku sakit hati dan dendam. Hingga ia nekat membunuh korban yang sudah direncanakannya sejak 1 bulan sebelum melancarkan aksinya.
“Terhadap pelaku sendiri akan kita jerat dengan Primer Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak,” tandas Yudha.