MUBA, Topik Sumsel – Kasus pembunuhan berencana yang jasadnya tinggal tulang-benulang di dalam hutan Jalan Sekayu – Muara teladan, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya terungkap.
Jasad tinggal tulang-benulang yang ditemukan pada 26 Oktober 2024 lalu sekira pukul 14.00 WIB itu, ternyata seorang gadis yakni RA (17) warga Kecamatan Sekayu, Muba.
Hal itu terungkap setelah dilakukan uji forensik yang dilakukan oleh Polsek Sekayu di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang pada tanggal 28 Oktober 2024 lalu.
“Walaupun kita sudah mendapatkan informasi tentang korban sebelumnya, namun kami tetap melakukan uji forensik guna mencocokan dan memastikan identitas korban,” ujar Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekayu IPDA Herman, Rabu (30/10/2024).
Ia mengungkapkan, pihaknya juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka yakni Zena Tomi (30) tepat di hari yang sama pada penemuan jasad yang tinggal tulang-menulang, yakni pada 20 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB dirumahnya sendiri.
“Berdasarkan dengan laopran Lp / B – 33 / X / 2024 / SPKT / Sumsel / Muba / Sek sekayu Tgl 26 Oktober 2024, dan didapati bukti berupa tulang-menulang berserta barang bukti lainnya, dan mendapati informasi bahwa pelaku sedang dirumahnya, pelaku akhirnya bisa kita tahan,” beber Yudha.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku. Ia mengakui telah membunuh korban, dimana pelaku mengaku sakit hati dan dendam. Hingga ia nekat membunuh korban yang sudah direncanakannya sejak 1 bulan sebelum melancarkan aksinya.
“Terhadap pelaku sendiri akan kita jerat dengan Primer Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak,” tandas Yudha.