Ia menambahkan, usulan penerima remisi mencakup narapidana pidana umum maupun pidana khusus, termasuk narapidana kasus tindak pidana korupsi yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan.
“Salah satu yang kami usulkan menerima remisi Hari Kemerdekaan adalah mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, karena telah memenuhi persyaratan yang berlaku,” pungkasnya.