Menurutnya, selama proses pembangunan kembali jembatan berlangsung, pihak pemilik ponton telah berkomitmen menyediakan fasilitas penyeberangan sementara bagi masyarakat agar aktivitas warga tetap berjalan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan sementara penyebab insiden adalah kombinasi antara derasnya arus sungai dan faktor kelalaian saat proses penarikan ponton sehingga menabrak konstruksi jembatan.
“Untuk sementara dugaan penyebabnya dipengaruhi kondisi arus sungai serta adanya kelalaian saat proses penarikan ponton. Namun penyelidikan masih terus kami lakukan,” jelasnya.
Chusnul menegaskan, kewenangan penerbitan dokumen pelayaran maupun administrasi kapal berada pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), sedangkan kepolisian bertugas melakukan penegakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
“Apabila nantinya ditemukan unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum. Namun apabila tidak ditemukan, penanganannya akan diserahkan kepada instansi yang berwenang sesuai bidangnya,” tegasnya.