Ia menerangkan, kapal pedalaman memiliki ketentuan administrasi yang berbeda dengan kapal yang telah memiliki dokumen Syahbandar. Kapal yang telah bermigrasi wajib memiliki sertifikat, surat ukur, serta memenuhi berbagai persyaratan pelayaran sesuai regulasi yang berlaku.
Afrizal juga mengungkapkan bahwa KSOP Kelas I Palembang saat ini terus melakukan sosialisasi mengenai legalitas dokumen kapal pedalaman, termasuk penerapan aturan baru terkait kompetensi nahkoda dan awak kapal.
“Dalam surat edaran terbaru ditegaskan bahwa nahkoda maupun awak kapal wajib memenuhi persyaratan tertentu sebelum menjalankan aktivitas pelayaran, sehingga aspek keselamatan dapat lebih terjamin,” pungkasnya.