Ia menambahkan, Ditpolairud Polda Sumsel saat ini memiliki 19 pos polisi perairan yang tersebar di berbagai wilayah Sumatera Selatan. Melalui pos-pos tersebut, personel secara rutin memberikan edukasi dan imbauan kepada para nahkoda agar mematuhi prosedur keselamatan pelayaran guna mencegah kecelakaan di perairan.
“Kami juga terus mengajak seluruh instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan KSOP, untuk memperkuat koordinasi dalam mengantisipasi berbagai potensi kecelakaan di wilayah perairan,” tambahnya.
Sementara itu, Penata Keselamatan Berlayar KSOP Kelas I Palembang, Afrizal, menjelaskan pihaknya belum memonitor langsung insiden tersebut karena kapal ponton yang terlibat diduga masih menggunakan dokumen kapal pedalaman.
Menurutnya, apabila kapal telah menggunakan dokumen Syahbandar atau telah bermigrasi ke sistem pelayaran laut, maka pemilik kapal wajib melapor kepada KSOP Kelas I Palembang.
“Informasi sementara yang kami terima, kapal ponton tersebut merupakan kapal pedalaman sehingga tidak wajib melapor ke KSOP. Selain itu, lokasi kejadian juga berada di luar wilayah kerja KSOP Banyuasin,” jelas Afrizal.