Saat proses penangkapan berlangsung, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
Salah satu tersangka, SA, mengalami cedera serius setelah terjatuh saat berusaha kabur dari kejaran polisi. Akibat insiden tersebut, tersangka mengalami cedera pada bagian paha dan kaki kanan sehingga harus menjalani perawatan medis.
“Saat akan ditangkap, tersangka SA berupaya melarikan diri dan terjatuh hingga mengalami cedera pada bagian paha sebelah kanan. Yang bersangkutan sempat mendapatkan perawatan dan menjalani pemeriksaan rontgen,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 200,45 gram yang dikemas dalam plastik siap edar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mengedarkan sabu di kawasan Jalan Dr. Ir. Sutami, Kalidoni, serta sejumlah wilayah lainnya, termasuk kepada para pekerja perkebunan di Sumatera Selatan.
Polisi juga mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial Z yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).