“Barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Z yang saat ini masih dalam pencarian. Narkotika itu diterima oleh tersangka IH sebelum kemudian diedarkan kembali,” ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.