Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mendalami dugaan permintaan fee sekitar Rp1,6 miliar untuk mengubah atau mengondisikan temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. KPK sebelumnya mengungkap adanya permintaan fee tersebut dalam perkara yang telah menjerat sejumlah tersangka.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang sebelumnya diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim disebut berkaitan antara lain dengan proyek pengadaan smart board. KPK menduga terdapat upaya untuk memengaruhi hasil audit dengan imbalan tertentu.
KPK menyebut pihak swasta Augusz Dwianggara alias Angga diduga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit. Besaran tersebut disebut dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.