Karhutla di Sumsel: 9 Tersangka Diamankan, Lahan Terbakar Capai 18 Hektare

Polda Sumatera Selatan bersama Polres jajaran melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Sumsel. Hingga 13 Agustus 2026, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dari sembilan laporan polisi dengan total luas lahan terbakar sekitar 18 hektare.
750 x 100 AD PLACEMENT

Khusus pembakaran di kawasan hutan, penegakan hukum juga dapat menggunakan Pasal 50 ayat (1) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain itu, penyidik dapat menerapkan Pasal 187 atau Pasal 308 KUHP terkait perbuatan yang memenuhi unsur sengaja menimbulkan kebakaran.

Polda Sumsel mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut berpotensi menyebabkan api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Pages: 1 2 3 4 5 6Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT