Kasus kedua terjadi di Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, tepatnya di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Hulu Tumpah. Tersangka Giman (54) diduga membakar lahan sekitar satu hektare yang rencananya akan ditanami kopi. Pembakaran dilakukan dengan alasan agar tanah menjadi lebih subur.
Dua Kasus di OKI
Sementara itu, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menangani dua laporan polisi dengan total lahan terbakar sekitar lima hektare dan dua tersangka.
Kasus pertama terjadi di areal PT Cipta Mas Bumi Subur (CMBS), Desa Sungai Batang, Kecamatan Air Sugihan, pada 13 Mei 2026. Tersangka Hikmad diduga membakar lahan sekitar empat hektare yang diklaim sebagai miliknya. Ia juga disebut sempat menghalangi pihak perusahaan saat berupaya memadamkan api.
Kasus kedua terjadi di Desa Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, pada 4 Juli 2026. Tersangka Suhardi (54) diduga membuka lahan sekitar satu hektare dengan cara membakar menggunakan korek api untuk mempermudah penanaman bibit sawit.
Dua Kasus di PALI