Karhutla di Sumsel: 9 Tersangka Diamankan, Lahan Terbakar Capai 18 Hektare

Polda Sumatera Selatan bersama Polres jajaran melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Sumsel. Hingga 13 Agustus 2026, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dari sembilan laporan polisi dengan total luas lahan terbakar sekitar 18 hektare.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Polda Sumatera Selatan bersama Polres jajaran terus meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Hingga Kamis (13/8/2026), sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dari sembilan laporan polisi terkait kasus Karhutla di sejumlah wilayah Sumsel.

Plt Kasubbid Penmas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan mengatakan, dari sembilan perkara tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 18 hektare.

“Total luas areal yang terbakar 18 hektare lahan di Sumsel dengan sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan,” kata Putu, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, dari sembilan perkara yang ditangani, delapan perkara masih dalam tahap penyidikan, sementara satu perkara telah memasuki tahap II. Selain itu, terdapat satu berkas perkara yang telah dikembalikan dengan petunjuk atau P-19.

Putu merinci, Polres Musi Rawas menangani dua laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar tiga hektare dan dua tersangka.

Kasus pertama terjadi di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu Cecar. Tersangka Nealdi Adwar (25) diduga membuka lahan sekitar 2,4 hektare menggunakan korek api gas dan gulungan plastik bekas polibek. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Pages: 1 2 3 4 5 6
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT