PALEMBANG, Topik Sumsel — Penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) resmi memasuki babak baru. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Muratara menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah dinilai telah memenuhi unsur pidana.
Perkembangan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan beberapa hari lalu. Penyidik juga telah melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP.A/02/IV/2026/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL tertanggal 27 April 2026.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan, hasil gelar perkara bersama pihak kejaksaan menyimpulkan bahwa kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan kenaikan pangkat di lingkungan BKPSDM Muratara telah layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dengan naiknya status perkara ini ke tahap penyidikan, penyidik membuka peluang untuk menetapkan tersangka dalam waktu dekat sesuai hasil pengembangan,” ujar Nandang, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, Kejati Sumsel turut memberikan sejumlah masukan teknis, termasuk pendalaman terkait kualifikasi pasal yang akan disangkakan, apakah masuk dalam kategori gratifikasi atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya.
Selain itu, penyidik diminta untuk menelusuri secara rinci alur administrasi dalam proses pengurusan kenaikan pangkat, termasuk kemungkinan adanya penggunaan anggaran dalam praktik tersebut.
“Setiap unsur pasal harus dibuktikan secara mandiri, terlebih jika terdapat lebih dari satu konstruksi hukum dalam perkara ini,” tambahnya.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau serta Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Dalam waktu dekat, penyidik juga berencana menambah jumlah saksi guna memperkuat pembuktian.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional hingga ke tahap persidangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.